Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya bernama Biro Pusat Statistik, BPS didirikan berdasarkan UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU No. 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Kedua undang-undang tersebut kemudian digantikan oleh UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang sekaligus menetapkan perubahan nama menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).
Undang-undang tersebut membawa beberapa pembaruan penting, antara lain:
- Pembagian jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatan:
- Statistik Dasar — diselenggarakan sepenuhnya oleh BPS
- Statistik Sektoral — diselenggarakan oleh instansi pemerintah, mandiri atau bekerja sama dengan BPS
- Statistik Khusus — diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, atau masyarakat, mandiri atau bersama BPS
- Penyampaian hasil statistik melalui Berita Resmi Statistik (BRS) secara rutin dan transparan
- Penguatan Sistem Statistik Nasional (SSN) agar andal, efektif, dan efisien
- Pembentukan Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah aspirasi dan konsultasi publik
- Menyediakan data dan informasi statistik bagi pemerintah dan masyarakat melalui sensus, survei, dan data sekunder
- Mendukung pelaksanaan kegiatan statistik di kementerian, lembaga, dan institusi lainnya
- Mengembangkan standar, metodologi, serta teknik statistik, termasuk pelatihan dan pendidikan statistik
- Menjalin kerja sama dengan lembaga internasional dan negara lain dalam pengembangan statistik
Menjadi Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data untuk Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
BPS menjunjung tinggi independensi dan objektivitas dalam seluruh proses statistik, menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas melalui metodologi yang terstandar dan transparan, serta berperan aktif mendukung kebijakan berbasis data di tingkat nasional dan daerah.
Selaras dengan RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, misi BPS adalah:
- Menyediakan data statistik berkualitas dan insight untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
- Memperkuat kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
- Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif, efisien, dan berkelanjutan
- Email: bps6502@bps.go.id
- Website: https://bulungankab.bps.go.id
- Alamat:
Jl. Kol. H. Soetadji No. 85,
Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor,
Kab. Bulungan, Kalimantan Utara
- Instagram: https://www.instagram.com/bpskabbulungan
- Facebook: https://www.facebook.com/bpskabbulungan
- X (Twitter): https://x.com/bpskabbulungan
- YouTube: https://www.youtube.com/c/BPSKabupatenBulungan
“Data Mencerdaskan Bangsa”
